×
Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan  urusan pemerintahan dibidang sosial yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan pada Walikota.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Dinas mempunyai fungsi:
a. Penyelenggaraan, Perumusan, penetapan dan penkoordinasi pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Pemuda dan Olahraga
b. Perencanaan, Pengelolaan, Pembinaan, Pengembangan, Pengendalian, Pengawasan, dan Pengkoordinasian serta pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemuda dan Olahraga
c. Pengelolaan urusan ketatausahaan kantor
d. Pembinaan dan Pemberdayaan terhadap organisasi kepemudaan dan keolahragaan
e. Perencanaan, pemeliharaan dan peningkatan pembangunan sarana dan prasarana olahraga
f. Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data yang berbentuk data base serta analisis data untuk menyusun program kegiatan
g. Pembinaan dan pelaksanaan tugas kepemudaan dan keolahragaan
h. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal yang wajib dilaksanakan bidang kepemudaan dan keolahragaan
i. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan dinas instansi terkait dan lembaga non pemerintah selaku stake holder
j. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatiahan kepemudaan dan keolahragaan
k. Penyelenggaraan dan fasilitasi kejuaraan keolahragaan
l. Pengawasan terhadap penyelenggaraan olahraga dan pelaksanaan anggaran
Sekretariat mempunyai tugas membantu Dinas dalam menyelenggarakan tugas pokok dibidang kesekretariatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi :

a. pengoordinasian kegiatan tugas-tugas bidang
b. pengoordinasian penyusunan rencana program dan anggaran
c. pengumpulan dan pengolahan data serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi
e. pengumpulan dan pengolahan data serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengumpulan dan pengolahan data serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan
f. penyelengaraan pengelolaan barang milik negara dan pelayanan pengadaan barang dan jasa dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

Susunan organisasi Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b. Kelompok Jabatan Fungsional

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretariat dibidang umum dan kepegawaian.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. penyiapan dan pelaksanaan urusan tata usaha
b. penyiapan dan pelaksanaan urusan kepegawaian
c. penyiapan dan pelaksanaan urusan rumah tangga
d. penyiapan dan pelaksanaan urusan tata persuratan dan kearsipan
e. penyiapan dan pelaksanaan urusan kehumasan
f. pengelolaan dan inventarisasi barang milik negara yang ada
g. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja
h. penyiapan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
i. mengkoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretariat yang berkaitan dengan tugasnya
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai
tugas membantu Sekretariat dalam melakukan urusan
perencanaan dan keuangan

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana kerja dan kegiatan;
b. penyiapan data, bahan dalam rangka penyusunan
perencanaan, keuangan dan pelaporan
c. pelaksanaan perencanaan penyusunan program
Kegiatan
d. pelaksanaan monitoring evaluasi program kegiatan
e. pelaksanaan pengumpulan bahan, penyiapan
rencana belanja pegawai, operasional, pemelihara
an, belanja barang dan jasa
f. pelaksanaan penyiapan dan pengelolaan adminis-
trasi keuangan
g. penyiapan koordinasi dan administrasi kerjasama
antar lembaga
h. pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan
keuangan; dan
i pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Sekretaris yang berkaitan dengan tugasnya

Seksi Pembibitan Tenaga Keolahragaan dan Olahraga Prestasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembudayaan dan Peningkatan Prestasi Olahraga dibidang Pembibitan Tenaga Keolahragaan dan Olahraga Pestasi

Seksi Pembibitan Tenaga Keolahragaan dan Olahraga Prestasi mempunyai fungsia penyiapan perumusan kebijakan fasiltasi di bidang pembibitan, tenaga keolahragaan, ilmu pengetahuan, teknologi, promosi olahraga, olahraga prestasi dan pemberian prestasib. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Kebijakan fasilitasi di bidang pembibitan, tenaga Keolahragaan, ilmu pengetahuan, teknologi, promosi olahraga, olahraga prestasi dan pemberian prestasic. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembibitan, tenaga keolahragaan, ilmu pengetahuan, teknologi, promosi olahraga, olahraga prestasi dan pemberian prestasid. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembibitan, tenaga keolahraga-an, ilmu pengetahuan dan teknologi, promosi olahraga, olahraga prestasi dan pemberian prestasie. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, tenaga Keolahragaan, ilmu_pengetahuan dan teknologi, promos olahraga, olahraga prestasi dan pemberian prestasi

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang yang berkaitan dengan tugasnya